pangan segar asal tumbuhan. Pangan Segar Asal Tumbuhan yang selanjutnya disingkat PSAT adalah pangan asal tumbuhan belum mengalami pengolahan dapat dikonsumsi secara langsung, diolah secara minimal, dan/atau dapat menjadi bahan baku pengolahan pangan. pangan segar asal tumbuhan

 
Pangan Segar Asal Tumbuhan yang selanjutnya disingkat PSAT adalah pangan asal tumbuhan belum mengalami pengolahan dapat dikonsumsi secara langsung, diolah secara minimal, dan/atau dapat menjadi bahan baku pengolahan panganpangan segar asal tumbuhan <b>nahubmut lasa rages nagnap nanamaek</b>

153. Pelayanan Izin Rumah Pengemasan; 12. PENDAHULUAN2. Peraturan Menteri Pertanian No. Tanggal Pengundangan: Monday, August 30, 2021. Pasal 5 ABSTRAK: a. Nama Laboratorium Senasa' Plant Laboratory CIATI AC EEA Obispo Colombres Nomor Registrasi Lab. Website : okkpdjabar. Monitoring Regestrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) adalah pangan asal tumbuhan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pangan olahan. 040/12/2018 Tentang Keamanan Dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan, bahwa pendaftaran pangan segar asal tumbuhan (PSAT) sesuai grace period yang diberikan,. Pengaplikasian disinfektan dengan cara yang tidak tepat akan mencemari produk. Fasilitasi Sertifikasi dan Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT), direncanakan untuk penerbitan 12 sertifikat prima 3 dan 22 PSAT. Sayuran merupakan tanaman / bagian tanaman yang bersifat succulen danPDPPJKOTABOGOR. PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2018. PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, Menimbang : a. P asal 1 0 (1) Dalam hal Pangan Segar yang diproduksi dan/atau diimpor untuk diedarkan dengan diperdagangkan secara langsung dan dikemas di hadapan konsumen. Download Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53/PERMENTAN/KR. Terwujudnya birokrasi Badan Ketahanan Pangan yang efektif, efisien dan berorientasi pada layanan prima 8. Informasi produk. 000,- /peserta * Non Residential jika jumlah peserta 10-15 orang dari 1 perusahaan/instansi. Puji syukur kita panjatkan kepada. Pendaftaran Produk Segar Asal Tumbuhan 5. Pengolahan Hasil Pertanian Asal Tumbuhan Yang Baik (Good Manufacturing Practices); 20. Pangan Segar Asal Tumbuhan yang disingkat PSAT adalah pangan asal tumbuhan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pangan olahan yang mengalami pengolahan minimal meliputi pencucian, pengupasan, pendinginan, pembekuan, pemotongan, pengeringan, penggaraman, pencampuran,. Undang-Undang Nomor 1 8 Tahun 2012 tentang Pangan b. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Peraturan Gubernur ini mengatur tentang maksud, tujuan dan ruang lingkup, pendaftaran dan penerbitan sertifikat jaminan mutu pangan, pembinaan mutu dan keamanan PSAT, pengawasan jaminan mutu dan keamanan PSAT, larangan, sanksi, pembiayaan. Dengan demikian sangat berbahaya mengkonsumsi Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang tercemar, oleh karena itu dengan keberadaan UPT Pengujian Mutu Pangan Segar diharapkan dapat meningkatkan keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang dihasilkan oleh petani di Kabupaten Bogor. Kewenangan pengawasan pangan segar asal tumbuhan sebelum terbit Perpres No 66 tahun 2021 tentang Pembentukan Badan Pangan Nasional adalah kewenangan dari Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian, dan dengan telah terbitnya Perpres tersebut, maka secara resmi berdiri Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA), yaitu lembaga pemerintah. Izin Usaha Veteriner; dan 7. Keputusan Menteri Pertanian. Pengujian Mutu Pangan Segar Asal tumbuhan (PSAT) Di Pasar Modern Di Kota Bandung. 2. Pangan Segar Pendaftaran Sertifikat Penerapan Penanganan yang Baik (SPPB) dan Izin Edar bagi pelaku usaha yang dapat dilakukan melalui laman pusat OSS. Data dan informasi produk pangan segar (beras/biji-bijian) yang telah mendapatkan nomor registrasi PSAT. Fasilitas : Dokumentasi, Modul Materi, Sertifikat dan Training Kit. Penerapan standart Keamanan Pangan Segar Pemerintah/(OKKP-D) Pasar Modern /TradisionalMONITORING REGESTRASI PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN (PSAT) PENGGILINGAN BERAS DI DESA KEMUNINGSARI KEC. 16. Dengan ketentuan memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja. 4. Jumat, 25 November 2022. 4. 5. 18 Tahun 2012 tentang pangan mengamanatkan kepada pemerintah untuk memberi perlindungan kepada konsumen dan produsen akan pangan yang sehat, aman dan halal. 15. Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) adalah pangan asal tumbuhan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pangan olahan yang mengalami pengolahan minimal meliputi pencucian, pengupasan, pendinginan, pembekuan, pemotongan, pengeringan, penggaraman, pencampuran, penggilingan,. Pedoman Penerbitan Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK) Badan Ketahanan Pangan Kementrian Pertanian 2021. Jenis Dokumen Tindakan Karantina Tumbuhan dan Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan; b. Pangan Segar Asal Tumbuhan yang selanjutnya disingkat PSAT adalah pangan asal tumbuhan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pangan olahan yang mengalami pengolahan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) adalah pangan asal tumbuhan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pangan olahan yang mengalami pengolahan minimal meliputi pencucian, pengupasan, pendinginan, pembekuan, pemotongan, pengeringan, penggaraman, pencampuran, penggilingan, pencelupan (blanching), dan/atau proses lain. Udiarto Iswaluyo dan Jumaryanto, S. Referensi : Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53 Tahun 2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan. berdasarkan angka 4 Huruf I Lampiran Undang• Undang Nomor 23 Tahun. Pangan Segar Asal Tumbuhan atau disingkat PSAT adalah pangan asal tumbuhan yang dapat dikonsumsi langsung atau yang dapat menjadi bahan. BAB 1 KETENTUAN UMUM Pasal I Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan: 1 . Registrasi. 040/12/2018 Tahun 2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan T. d. Pangan Segar Asal Tumbuhan merupakan pangan yang berisiko tinggi terhadap cemaran kimia (residu pestisida, mikotoksin, logam berat) yang dapat mengganggu kesehatan manusia. Peraturan Menteri Pertanian No. XLSX; Daftar Produk Pangan Yang Disertifikasi Prima 3 Tahun 2018. Solok, (InfoPublikSolok) – Demi meningkatkan daya saing produk Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang ada di Kota Solok, Dinas Pangan Provinsi Sumatera Barat bersama Dinas Pangan Kota Solok mengadakan sosialisasi Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Pangan pada Produk Pangan Segar Asal Tumbuhan, bertempat di. Pangan segar merupakan pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau menjadi bahan baku pengolahan pangan. E. BALAI PENGAWASAN MUTU DAN KEAMANAN PANGAN (BPMKP) NO. Bahan pangan yang belum diolah yang berasal dari tumbuhan disebut Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). SOSIALISASI PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN . 23-25 Mei 2023 Bali. Memberi pengakuan terhadap · sistem pengawasan kearnanan pangan asal tumbuhan Negara Amerika. Sertifikat Jaminan Mutu dan Keamanan Pangan (JMKP) 6: Scan Asli Bukti Pembayaran STS: 7: Hasil Pengujian Keamanan Pangan: 8: Hasil Pengujian. Tindakan Karantina Tumbuhan dan Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 564); 28. 6. Untuk pengawasan kandungan cemaran bahan kimia di Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dilakukan sampling 20 jenis sayuran yaitu : sawi hijau, sawi putih, cabai merah besar, cabe hijau, cabe rawit, paprika, kentang, wortel, daun bawang, kucai, bawang merah, bawang putih, bawang Bombay, kembang kol, brokoli, kobis, buncis, kacang. Pendaftaran Pakan; q. 2. P. YANG BERIKUT ADALAH MENGENAI IJIN EDAR BERAS. 28. Dalam upaya menyediakan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang bermutu, aman, sehat, dan layak konsumsi, pemerintah membuat regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Sarana pertanian adalah sarana produksi yang digunakan untuk memproduksi komoditas pertanian. 050/1/2018. baSSeebagga aii uttiinnddakk llaannjjut daarrii PP No. Terkelolanya anggaran Badan Ketahanan Pangan yang akuntabel dan berkualitas . Ditetapkan: 31 Desember 2018; Berlaku: 08 Januari 2019; Sembunyikan. DPKP-DIY. 140/2/2009 tentang Persyaratan dan Tata Cara Tindakan Karantina Tumbuhan Terhadap Pemasukan Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia; 21. Keamanan Pangan Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian dan kearifan lokal. PDF | On Aug 17, 2022, Purwiyatno Hariyadi published Hariyadi, P. Pangan Segar Asal Tumbuhan yang selanjutnya disingkat PSAT adalah pangan yang berasal dari tum buhan dan belum mengalami pengolahan serta dapat dikonsumsi langsung dan/ a tau menjadi bahan baku pengolahan pangan. Pangan segar harus bebas dari cemaran fisik, kimia dan biologi. Keamanan PSAT adalah suatu kondisi dan upaya yang diperlukan untukbahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan; DETAIL PERATURAN EntitasSayuran yang dijual di pasar. Jumlah Unit Usaha Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang ter Sertifikasi Jumlah Unit Usaha Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang ter Sertifikasi Unit 5 3. 53 tahun 2018 ini dimaksudkan. Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) adalah Bahan Pangan Asal Tumbuhan yang dihasilkan dari proses pasca panen yang dapat dikonsumsi langsung. Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) Izin/registrasi jaminan keamanan dan mutu; Nomor pendaftaran PSAT Produksi Luar Negeri (PL); Nomor pendaftaran. Pada pangan dengan nilai yang tinggi, semua jenis mikroorganisme dapat tumbuh padanya. 235 Tentang Pendaftaran Produk Pangan Hasil Pertanian dan Peternakan tanggal 8 Februari 2008. 28 tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan, dengan iniDinas Pertanian, Pangan, Perikanan Bangka Selatan. Dimana bahan pengujian diambil langsung dari pasar maupun dari kebunnya. Pangan Segar Asal Tumbuhan yang selanjutnya disingkat PSAT adalah pangan asal tumbuhan belum mengalami pengolahan dapat dikonsumsi secara langsung, diolah secara minimal, dan/atau dapat menjadi bahan baku pengolahan pangan. Judul Laporan : Pengujian Sederhana Pestisida dan Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan di Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kebumen Nama : Almaida Nur Hanifah NIM : J3E118111 Disetujui oleh Pembimbing : Dr. Juanda No. xml ¢ ( Ì›Ír›0 Çï é;0;6 Ò$íØÎ!iOýÈLÒ PA¶Õ€¤"9‰ß¾ 씦8V vÖ õ±« f÷ï ¦ e ÜÓJ1Ágaž„ å™È _Π·ŸGça 4á9) §³pCUx1 ûfz»‘T Æš«Y¸ÒZ~Œ"•­hIÔXHÊÍÈBT%ѦY-#I²;²¤Q2™œF™àšr=Òµ p>½¢ ². com. Tanaman Alpukat (Persea americana Mill) bukan tanaman asli Indonesia, tetapi berasal dari dataran rendah/tinggi Amerika Tengah dan diperkirakan masuk ke Indonesia pada abad ke-18. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14/Permentan/ KR. RENCANA KINERJA TAHUNAN SEKSI KETERSEDIAAN. 1. Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) adalah pangan asal tumbuhan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pangan. keamanan PSAT. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana Tindakan Karantina Tumbuhan dan Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 805); dan b. Revisi peraturan dan peningkatan kapasitas laboratorium dan kompetensi personil diperlukan untuk penguatan regulasi pengawasan impor pangan segar di Indonesia. Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) adalah pangan asal tumbuhan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pangan olahan yang mengalami pengolahan minimal meliputi pencucian, pengupasan, pendinginan, pembekuan, pemotongan, pengeringan, penggaraman, pencampuran, penggilingan, pencelupan. Jenis mikroorganisme yang paling cepat. Pangan Segar Asal Tumbuhan, yang selanjutnya disingkat PSAT adalah pangan asal tumbuhan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pengolahan pangan; 7. Pengawasan keamanan pangan segar adalah upaya – upaya yang JADWAL TRAININGPENJAMINAN KEAMANAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHANSERTIFIKASI BNSP 2023 : 21-23 Februari 2023 Bali. Pelatihan Keamanan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan atau biasa disebut Pelatihan PSAT berlangsung selama 5 hari, yaitu tanggal 13, 14, 18, 19, dan 20 April 2022 di Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kulon Progo. Sertifikasi dimaksudkan untuk memberikan jaminan dan perlindungan bagi masyarakat dari peredaran Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang tidak memenuhi persyaratan keamanan dan mutu, memberikan jaminan kepastian hukum bagi pelaku usaha yg melakukan kegiatan produksi dan peredaran PSAT,. Pangan Segar Asal Tumbuhan yang selanjutnya disingkat PSAT adalah pangan asal tumbuhan yang belum mengalami pengolahan dan dapat dikonsumsi secara langsung, diolah secara minimal, dan/atau dapat menjadi bahan baku pengolahan pangan. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasi Keamanan Pangan dengan melibatkan Mahasiswa PKL Fakultas Teknologi Pangan Universitas Mataram dengan tujuan memberikan. Pangan Segar yang beredar di Kabupaten Magelang (baik Pangan Segar Asal Tumbuhan maupun Pangan Segar Asal Hewan) aman untuk dikonsumsi. 4. keamanan pangan segar asal tumbuhan. Pengawasan Keamanan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan di Kota Bima. 48 /Permentan/OT. Meningkatkan pelayanan registrasi/sertifikasi pangan segar asal tumbuhan yang tepat waktu, terpercaya, dan professional 2. 01. Petugas Pengambil Contoh (PPC) adalahABSTRAK: a. 050/4/2016 tentang Bentuk dan Jenis Dokumen Tindakan Karantina Tumbuhan dan Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 564) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33 Tahun. melakukan pengawasan/monitoring terhadap pangan segar asal tumbuhan; 14. 040/4/2016 tentang Perubahan 2016, No. Dalam upaya menyediakan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang bermutu, aman, sehat, dan layak konsumsi, pemerintah membuat regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53 Tahun 2018 tentang keamanan dan mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Penggolongan Menurut Kelompok Biologis. Pembawa/Kemasan Kayu/Pangan Segar Asal Tumbuhan (SP-1) dan diserahkan kepada pejabat Karantina Tumbuhan untuk keperluan Tindakan Karantina Tumbuhan, dengan ketentuan: a. 53 tahun 2018 ini dimaksudkan. Pangan segar adalah pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat langsung dikonsumsi atau dapat digunakan sebagai bahan baku. Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) adalah pangan yang berasal dari tumbuhan dan belum mengalami pengolahan serta dapat dikonsumsi langsung dan/atau menjadi bahan baku pengolahan pangan; Juknis Penerapan Sistem Jaminan Mutu & Keamanan Pangan Tahun 2016 6 12. Menurut Emilia Lubis, keamanan pangan segar asal tumbuhan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah PSAT dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu merugikan dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya. 120/5/2017 tentang Dokumen Karantina Hewan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor Pangan Segar Asal Tumbuhan. Kunjungan kerja sekaligus pengawasan PSAT ( Pangan Segar Asal Tumbuhan) ini, di tujukan untuk memastikan agar memberikan jaminan mutu dan keamanan produk, meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk. Registrasi Laboratorium Penguji Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan Negara Republik Rakyat Tiongkok Issuing Body: The Minister of Agriculture Issue Date: 11th January 2021 Effective Date: [Subscribers Only] Pangan Segar Asal Tumbuhan dan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 3964/Kpts/ HK. c. Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) adalah pangan yang berasal dari tumbuhan dan belum mengalami pengolahan serta dapat dikonsumsi langsung dan/atau menjadi bahan baku pengolahan pangan. Dalam upaya menyediakan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang bermutu, aman, sehat, dan layak konsumsi tersebut,. Indonesia, Kementerian Pertanian. Permentan No. TP. Pangan Segar Asal Tumbuhan Sub Kelompok Hukum dan Organisasi, Sekretariat BPPSDMP 30 September 2020 11 Nomor 623/Kpts/SM. 060/12/2009 tentang Bentuk dan Jenis Dokumen Pendukung Tindakan Karantina Tumbuhan dan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan tetap berlaku 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan yang selanjutnya disebut Keamanan PSAT adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah PSAT dari Kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan Kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama,. 3. Email : bpmkp. Kepada Yth. Hasil Analisis Risiko. Pangan olahan industri besar BPOM BPOM. Resep Pangan Lokal; Informasi Harga Pangan; Cari untuk: Cari. Peraturan Pemerintah Republik. Pengeluaran Pangan Segar Asal Tumbuhan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13/PERMENTAN/ KR. Pedoman ini merupakan acuan dalam. pangan segar asal tumbuhan di Daerah, pengaturan penyelenggaraannya perlu diatur dengan Peraturan Daerah; c. 2. SehinggaKeputusan Menteri Pertanian Nomor 96/Kpts/KR. 040/K/1/2021Permentan Tentang Pengawasan Keamanan Pangan Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Pangan Segar Asal Tumbuhan: Tanggal Ditetapkan: 10 Februari 2015: Tanggal Diundangkan: 17 Februari 2015: Berlaku Tanggal: 17 Februari 2015: Sumber: BN. Saat ini, dengan semakin banyaknya produksi pangan segar yang berasal dari tumbuhan marak beredar di pasaran, dituntut semua masyarakat selaku konsumen harus menjadi konsumen cerdas dengan didukung penjaminan keamanan pangan oleh pemerintah. Kegiatan tersebut diikuti oleh 60 pelaku usaha yang tersebar di 21 (dua puluh satu) kecamatan dibagi menjadi dua gelombang,. tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan Dasar, Surat Edaran Badan POM RI No. Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan. 01 / AR/ 16 Lab. Tanggal: 22 Juli 2022. Hal itu mengemuka dalam Pertemuan Koordinasi Kelembagaan Keamanan PSAT Tahap II di kawasan Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung, Jumat. Rangkuman Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 302/KPTS/KR. Cilacap No. Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) adalah pangan yang. Regulasi tersebut menurut ketentuan dalam ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA) (ASEAN 2009), perlu diharmoniskan dengan kriteria pengawasan impor pangan yang sudah diadopsi di ASEAN. 14. Daftar pemasok dan pelanggan. 2. Pasal 5ABSTRAK: bahwa setiap bahan pangan asal tumbuhan mempunyai resiko terhadap kesehatan sehingga perlu dilakukan pengamanan hasil pertanian khususnya produk pangan segar terhadap kemungkinan terjadi cemaran yang membahayakan manusia; bahwa berdasarkan ketentuan huruf I Lampiran Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pendaftaran Pestisida; 16. Mengacu pada SKKNI No. Pengawasan keamanan pangan segar asal hewan secara khusus dilakukan oleh Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengawasan Keamanan Pangan terhadap Pemasukan Pangan Segar Asal Hewan dan Pangan Segar Asal. Tipe 4: Izin Usaha Obat. Daftar Pustaka : Pedoman Penerbitan Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK) Badan Ketahanan Pangan Kementrian Pertanian 2021. 140/10/2009 tentang Pedoman Penanganan PascaPersetujuan Pendaftaran Produk Pangan Segar Asal Tumbuhan Bagi Pemohon yang Memiliki Sertifikat Jaminan Mutu dan Keamanan Pangan (JMKP) Back to Home. Menurut Pedoman Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) tahun 2021, pengawasan keamanan pangan direncanakan sebanyak 3 (tiga) kali pada bulan April, Agustus dan November. T. Negara Republik · Indonesia Tahun 2015 Nomor 1243); 23. KOMPONEN STANDAR PELAYANA N KETERANGAN 1 Produk pelayanan Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) Produksi Dalam Negeri (PD) 2 Dasar hukum a. Reg. 51 Tahun 2008 tentang Syarat dan Tatacara Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan dan Permentan No. 5. Untuk barang muatan, pelaporan dilakukan paling lambat 1 x 24 jam sebelum bunga potong mawar dimuat ke atas alat angkut; b. Pelayanan Sertifikasi Prima 2 dan 3; 11. Otorltas Kompeten. Media pembawa yang berasal dari negara endemis M. Nomor. Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Buah Segar Dan Sayuran Buah Segar Ke Dalam Wilayah Negara Republik. Materi Pelatihan Penjamin Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan. - 7 - 2. 22-24 Agustus 2023 Bali. Produk Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) khususnya produk buah-buahan hampir semuanya dikonsumsi secara langsung tanpa ada pengolahan. Memiliki bukti keikutsertaan pendidikan keamanan pangan/teknologi. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, pengaturan penerbitan dokumen karantina sudah tidak sesuai dan perlu ditinjau kembali; c. Penilaian Tata cara penilai penerapan Cara Penanganan dan Pengolahan Pangan Segar Asal Tumbuhan yang Baik (GHP/GMP) dengan ”defect methode” yaitu menilai kekurangan/ketidaksesuaian penerapan sistem jaminan mutu keamanan pangan pelaku usaha/pemohon dari Regulasi Teknis yang berlaku yakni Peraturan Menteri Pertanian. PENDAFTARAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN PRODUKSI DALAM NEGERI (PD) PENGELOLA LAYANAN : UPT. Pangan Hasil Pertanian Permentan No.